Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pamer buku yang ditulis di balik jeruji besi Rutan KPK. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakata, VIVA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya ingin menempuh jalur konstitusional berupa judicial review terkait pengurusan perolehan suara mendiang Nazarudin Kiemas yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I. 

Megawati Hadiri Bimtek PDIP di Bali, Ganjar Bantah Sekalian Kongres Partai

Ronny mengatakan, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan lantaran terjadi kekosongan hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meski demikian, menurutnya ada opsi lain yang tersedia, yakni melalui executive review.

Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Puan Tegaskan Kongres PDIP Tunggu Arahan Partai

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

Secara politik, Ronny menegaskan PDIP sebagai pemenang Pemilu dan partai pemerintah pada 2019 memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme executive review. Namun, opsi tersebut tidak dipilih karena tidak ingin mencampuri kewenangan penyelenggara pemilu.

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

“PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan executive review, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny.

Ia menambahkan, Hasto justru memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan uji materi atas peraturan KPU ke MA.

“Cara-cara konstitusional dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung lah yang ditempuh oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny.

Gugatan tersebut, lanjut Ronny, berkaitan dengan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pemeriksaan sakai kasua suap PAW DPR RI. Sidang pemeriksaan sakai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 17 April 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dalam dupliknya, Ronny juga menanggapi argumen jaksa yang menyebut partai politik tak elok mengajukan judicial review. Menurutnya, anggapan itu tidak berdasar karena pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA, bukan DPR.

“Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI,” ungkap Ronny.

Ia juga menekankan bahwa judicial review merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Apalagi, hak mengajukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang merupakan hak konstitusional yang dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945,” ujarnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sementara itu, kewenangan DPR RI, kata Ronny, hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

“Dengan demikian, kewenangan PDIP Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan legislative review terhadap peraturan KPU tidaklah berdasar,” pungkasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Stafsus Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025