Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex

PT Sri Rejeki Isman atau Sritex
Sumber :
  • sritex.co.id

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Penambahan kerugian negara merujuk akumulasi  pemberian kredit tiga bank daerah.

"Kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028, yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan keuangan negara dari BPK RI," katanya, Selasa, 22 Juli 2025.

Direktur Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo

Photo :
  • Antara Foto

Kredit jumbo tersebut diduga diberikan secara tidak sah oleh tiga bank daerah, yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB, kepada perusahaan tekstil ternama itu. Dalam proses pemberian kredit, terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perbankan dan tata kelola internal.

Adapun delapan orang tersangka baru dalam kasus ini merupakan pihak-pihak strategis dari internal perbankan maupun Sritex. Mereka akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mulai dari Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

Sentil Soal Kasus Hasto dan Tom Lembong, Djarot: Kasus Korupsi Segede Gajah Itu Lewat!

Kali ini, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat sejumlah bank besar tersebut. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

“Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa, 22 Juli 2025.

Aset Perusahaan Tambang yang Rambah Hutan Hingga Rugikan Negara Rp500 M Disita Kejati Bengkulu

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex, mencapai Rp692 miliar. Kerugian tersebut berdasar pemberian kredit dari dua bank daerah.

Kejagung Siap Panggil Ulang Riza Chalid yang Mangkir
Menkumham Supratman Andi Agtas

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

Menkum Supratman Andi Agtas berharap buron kasus korupsi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa pulang ke Indonesia secara sukarela sebelum adanya putusan pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025