Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Diperiksa 9 Jam oleh Polda NTT

Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang
Sumber :
  • Frits/tvOne/Kupang

Kupang, VIVA  – Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Senin (21/7/2025), terkait laporan dugaan penelantaran keluarga yang dilayangkan istrinya, Ferry Anggi Widodo.

Timnas Indonesia Tantang Thailand di Semifinal Piala AFF U-23

Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, sejak pukul 15.00 WITA hingga 01.00 WITA dini hari, Selasa (22/7/2025). Mokrianus datang didampingi kuasa hukumnya, Ryan Kapitan.

“Ya .....9 jam klien kami menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Dit Reskrimum Polda NTT,” ujar Ryan Kapitan.

Institusi Dikhianati, Polisi Ini Gasak 4 Senjata Api, Begini Nasibnya di Pengadilan

Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang (belakang) bersama pengacaranya Ryan Kapitan

Photo :
  • Frits/tvOne/Kupang

Menurut Ryan, selama pemeriksaan, Mokrianus menjawab 117 pertanyaan seputar kehidupan rumah tangganya dengan Ferry Anggi Widodo, termasuk soal pemberian nafkah untuk anak dan istri.

BKI Gandeng Badan Klasifikasi Turki Genjot Daya Saing Global

“Dalam pemeriksaan, Mokrianus Lay melampirkan bukti-bukti transferan uang buat memenuhi kebutuhan anak-anaknya termasuk istrinya, hingga saat ini,” kata Ryan.

Ia menegaskan, tuduhan penelantaran keluarga oleh istri kliennya tidak berdasar. Bahkan menurut Ryan, Mokrianus beberapa kali ditolak bertemu anak-anaknya.

“Justru kliennya yang hendak bertemu dengan kedua anak kandungnya malah tidak diijinkan istrinya Anggi, begitu pun saat Mokrianus Lay ke sekolahan anak-anak, oleh petugas keamanan sekolah juga tidak memperbolehkan bertemu anaknya, dengan alasan atas perintah ibu siswa yang bersangkutan,” ungkap Ryan.

Menanggapi ketidakhadiran Mokrianus dalam pemanggilan pertama oleh penyidik, Ryan menjelaskan bahwa kliennya tidak mangkir, melainkan sedang menjalankan tugas sebagai anggota legislatif di luar kota.

“Mokrianus Lay politisi Hanura siap menghadapi segala proses hukum atas laporan penelantaran keluarga, seperti yang dilaporkan Ferry Anggi Widodo,” tegasnya.

Laporan dugaan penelantaran keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Mokrianus Lay ini pertama kali diajukan Ferry Anggi Widodo ke Polda NTT pada Oktober 2023. Baru-baru ini, Anggi kembali meminta pendampingan hukum ke Unit Layanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (ULTD PPA) NTT pada 15 Juli 2025.

Polda NTT telah memeriksa 13 orang saksi serta tiga saksi ahli, yaitu ahli pidana, ahli psikologi, dan psikologi klinis. Proses hukum pun kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. (Frits Floris/tvOne/Kupang)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya