Air dan Listrik Diputus Sepihak, Ratusan Penghuni Apartemen Bale Hinggil Laporkan Pengelola ke Polisi
- balehinggil.id
Surabaya, VIVA – Ratusan penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya terhadap pengelola apartemen, PT Tata Kelola Sarana (TKS), atas dugaan pelanggaran hukum. Laporan itu diajukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, menyusul pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak oleh pengelola terhadap penghuni yang telah melunasi iuran.
Agung Pamardi, SH, SE, MM, kuasa hukum dari 123 penghuni yang diwakili oleh 15 orang, menilai tindakan PT TKS sangat merugikan dan melampaui batas kewenangan.
“Pengelolaan Apartemen Bale Hinggil telah habis masa berlakunya sejak Desember 2024 sesuai perjanjian,” tegas Agung.
Penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Ia menyatakan bahwa sesuai aturan, seharusnya pengelolaan apartemen telah diserahkan kepada penghuni melalui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Namun, PT TKS justru tetap mengambil tindakan sepihak, termasuk pemutusan layanan dasar dan penyegelan unit.
“Seharusnya, pengelolaan telah diserahkan kepada penghuni dan dibentuklah P3SRS, namun PT TKS justru memutus aliran listrik dan air, bahkan memasang segel, tanpa hak,” tambah Agung.
Menurut Agung, tindakan pemutusan listrik dan air tersebut tidak hanya sewenang-wenang, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pemutusan aliran listrik dan air dilakukan terhadap penghuni yang sudah lunas membayar, ini jelas tindakan yang tidak berdasar dan merugikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Agung juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya oleh pihak pengembang, PT Tlatah Gema Anugrah (TGA). Salah satunya terkait status sertifikat induk apartemen yang ternyata telah digadaikan ke bank sebelum perjanjian jual beli unit dilakukan.
“Sertifikat induk apartemen ternyata telah digadaikan ke bank sebelum perjanjian dengan pembeli dibuat. Hal ini melanggar pasal 9 poin 1b dan pasal 13 PPJB yang menyatakan bahwa pengembang tidak berhak mengalihkan unit apartemen kepada pihak lain,” ungkap Agung.
Ia juga menambahkan bahwa unit-unit di Apartemen Bale Hinggil telah dijual ke publik tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang juga merupakan pelanggaran hukum.
“Penjualan unit tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga merupakan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Agung berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi para penghuni yang telah dirugikan.
“Kami mendesak agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutup Agung. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak apartemen.(Zainal Azhari/tvOne/Surabaya)