Data Pribadi Warga Indonesia Kini Bisa Ditransfer ke AS usai Deal dengan Trump!
- AP Photo
Jakarta, VIVA – Amerika Serikat dan Indonesia resmi menyepakati sebuah kerangka kerja perdagangan baru yang disebut-sebut sebagai langkah besar dalam hubungan ekonomi kedua negara.
Pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini akan membuka akses pasar yang selama ini dianggap sulit ditembus, khususnya bagi sektor manufaktur, pertanian, dan ekonomi digital AS.
Presiden AS, Donald Trump, menyebut perjanjian tersebut sebagai terobosan penting. Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada AS.
Fokus pada Perdagangan Digital dan Transfer Data
Salah satu poin paling signifikan dalam kesepakatan ini adalah penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital. Indonesia sepakat untuk memperbolehkan transfer data pribadi ke AS, sebagai bagian dari pengakuan bahwa negeri Paman Sam dianggap memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Langkah ini disambut baik oleh perusahaan-perusahaan digital AS yang telah lama mengupayakan reformasi di sektor ini. Kesepakatan ini juga mencakup komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan tarif pada barang-barang digital atau “barang tak berwujud,” serta mendukung moratorium permanen terhadap bea masuk atas transmisi elektronik di tingkat WTO.
Selain itu, Indonesia menyatakan kesediaannya untuk menyesuaikan komitmen jasa dan investasi digital yang telah direvisi, termasuk partisipasi dalam Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa.
Produk Pertanian AS Diuntungkan
Tak hanya sektor digital, bidang pertanian juga turut diuntungkan dalam kerja sama ini. Pemerintah Indonesia akan memberikan pelonggaran atas aturan impor untuk produk-produk pertanian AS. Aturan lisensi impor, termasuk kebijakan neraca komoditas yang selama ini dinilai menyulitkan, akan dikecualikan untuk produk makanan dan pertanian asal AS.
Lebih lanjut, Indonesia juga sepakat memberikan pengakuan terhadap standar regulasi AS terkait daging sapi, ayam, dan susu, serta mengakui sertifikat resmi dari otoritas pangan dan pertanian AS. Tak hanya itu, produk tanaman AS juga akan mendapat perlakuan khusus lewat sistem penamaan produk makanan segar dari tumbuhan (FFPO).
Langkah Strategis bagi Kedua Negara
Kesepakatan ini dinilai strategis karena memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih jelas, baik untuk pelaku usaha AS maupun Indonesia. Dengan adanya pengakuan terhadap standar dan regulasi masing-masing negara, proses ekspor-impor diyakini akan menjadi lebih efisien dan transparan.
Gedung Putih juga menekankan bahwa langkah-langkah ini sudah lama diperjuangkan oleh perusahaan-perusahaan Amerika, terutama di bidang digital dan pertanian.