Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judi Online Dituntut 7-9 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus judi online Komdigi
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) berupa pidana penjara selama tujuh sampai sembilan tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Deden Imadudin Soleh selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • istockphoto.com

Kemudian, terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, mereka dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta.

"Terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta," tambahnya.

Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi yakni klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Diperiksa Kasus Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Tiba di KPK

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Beli Minyak Rusia, India Kena Tarif Tambahan 25 Persen dari Trump

Serta klaster keempat yakni tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita. (Ant)

Gaza Minta Bantuan via Udara Disetop karena Timbulkan Korban Jiwa
Game Roblox

Dilarang Mendikdasmen dan DPR, Ini 8 Fakta Mencengangkan Game Roblox yang Jarang Diketahui Orang Tua

Game Roblox dilarang oleh Kemendikdasmen dan mendapat sorotan DPR karena dinilai berbahaya bagi anak. Simak 8 fakta mencengangkan Roblox yang wajib diketahui orang tua

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025