Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judi Online Dituntut 7-9 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus judi online Komdigi
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) berupa pidana penjara selama tujuh sampai sembilan tahun.

Balas Dendam, Ayah dan Anak Bunuh Pemuda di Palembang

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Deden Imadudin Soleh selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Buka Restoran Tanpa Lisensi, 2 WNI Ditangkap Polisi Makau

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • istockphoto.com

Kemudian, terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.

KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Presiden

Selanjutnya, terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, mereka dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta.

"Terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta," tambahnya.

Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi yakni klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat yakni tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita. (Ant)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Menteri Agus Bocorkan Posisi Terkini Tersangka Kasus Minyak Riza Chalid

Kejaksaan Agung RI berencana menetapkan Riza Chalid masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025