Golkar Yakin Transfer Data WNI ke AS Tak Langgar UU PDP

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji buka suara soal polemik rencana transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama digital kedua negara. 

Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Dasco Minta WNI Tenang

Ia menilai wacana tersebut harus tetap merujuk pada kerangka hukum nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan dan hak privasi warga negara.

"Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional," kata Sarmuji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Polemik Transfer Data, Dasco Perintahkan Komisi I DPR Segera Berdialog dengan Pemerintah

Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.

Photo :
  • AP Photo/Evan Vucci

Sarmuji menilai pernyataan resmi Gedung Putih menegaskan komitmen Amerika Serikat untuk tunduk pada hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi. 

Istana Pastikan WNI di Thailand-Kamboja Aman, Siapkan Mitigasi Jika Eskalasi Meningkat

“Sudah sangat jelas dinyatakan Gedung Putih bahwa ‘Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia’. Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Timur itu menambahkan kerja sama tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan merupakan mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Ini bukan tentang menyerahkan data, tapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu mengatakan praktik pengaliran data lintas negara merupakan hal yang lumrah dalam ekosistem digital global. Negara-negara maju, seperti anggota G7 telah lebih dulu membangun mekanisme serupa.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan dengan Amerika Serikat akan menjadi dasar legal yang menguntungkan rakyat Indonesia.

“Ini akan melindungi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, e-commerce, dan layanan cloud. Ada jaminan bahwa perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku,” kata Sarmuji.

"Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo dan tercantum dalam rilis resmi Gedung Putih, pembicaraan teknis masih berlangsung. Jadi, belum ada keputusan final, dan tentu akan ada ruang pengawasan publik serta DPR,” imbuhnya.

Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor

Photo :
  • Carscoops

Di sisi lain, Sarmuji menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan digital global, tanpa mengorbankan hak-hak warga. 

“Kita ingin Indonesia menjadi pemain yang berdaulat dan dipercaya dalam ekosistem digital internasional. Ini bisa tercapai dengan tata kelola data yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum nasional,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah memberikan penjelasan yang lebih detail agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. 

"Apalagi isu data pribadi sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik. Edukasi dan transparansi menjadi kunci agar kerja sama ini benar-benar dipahami manfaat dan batas-batas hukumnya,” pungkasnya.

Namun demikian, dia mengingatkan, setiap bentuk kebijakan terkait transfer data pribadi lintas negara harus tetap berada dalam pengawasan penuh DPR RI. 

“Kebijakan sebesar ini menyangkut hak-hak dasar warga negara. Maka, DPR berkewajiban untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa semua langkah tetap dalam koridor hukum dan kepentingan nasional,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya