Mobil Dinas Ratu Atut Dilelang Rp628 Juta, Ini Mobilnya
- Devi Nindy/ANTARA
Serang, VIVA – Pemerintah Provinsi Banten resmi melelang mobil dinas bekas Gubernur Ratu Atut Chosiyah dengan harga limit mencapai Rp628 juta. Kendaraan tersebut merupakan Toyota Land Cruiser 100 keluaran tahun 2006, dan menjadi salah satu dari 16 unit kendaraan dinas yang dilepas melalui lelang daring mulai 1 hingga 8 Agustus 2025.
“Betul, mobil dinas era mantan Gubernur Ratu Atut turut dilelang,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, di Kota Serang, Kamis (25/7/2025)..
Ratu Atut Chosiyah (kiri) dan Ratu Tatu Chasanah (kanan).
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Rina menjelaskan bahwa pelelangan kendaraan dilakukan untuk menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai sudah tidak efisien, baik secara fungsional maupun ekonomis.
“Kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik terlebih dahulu,” ujarnya.
Lelang ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 213 Tahun 2025, dengan daftar kendaraan yang berasal dari lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Proses lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id.
Dari total 16 kendaraan yang dilelang, 12 unit ditawarkan secara satuan, sedangkan empat lainnya dijual dalam satu paket. Harga limit kendaraan bervariasi mulai dari Rp12 juta hingga Rp628 juta. Toyota Land Cruiser bekas Ratu Atut menjadi yang paling mahal dengan nilai limit Rp628.255.000.
Kendaraan lainnya yang turut dilelang antara lain Suzuki Katana SJ410 GX tahun 2004 (Rp12.818.000), Toyota Kijang LX tahun 2003 (Rp15.462.000), Ford Everest XLT tahun 2010 (Rp36.118.000), dan Honda CR-V RE1 tahun 2009 (Rp57.004.000). Sementara itu, satu paket berisi Ford Escape, Micro Bus Hino RK2, Suzuki Escudo, dan Toyota Hilux Pick Up ditawarkan seharga Rp20.445.000.
“Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah diumumkan. Semua biaya tambahan seperti pajak tertunggak dan balik nama ditanggung pemenang,” jelas Rina.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, Furkon, menambahkan bahwa seluruh kendaraan yang dilelang sudah tidak lagi digunakan karena usia pakai yang panjang serta biaya perawatan yang tinggi.
“Bukan mobil jabatan maupun operasional lagi. Sudah tidak efisien,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa langkah pelelangan ini merupakan bagian dari strategi pembaruan aset milik pemerintah daerah.
“Yang tidak relevan, kita lepas. Kami pastikan proses ini transparan dan akuntabel,” ujarnya. (ANTARA)