Disebut Sediakan Dana Suap, Hasto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara usai dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus Harun Masiku. Ia disebut hakim menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Korupsi Mega Mall Bengkulu Menggurita, Gubernur Helmi Hasan Turut Diperiksa

Namun, Hasto menegaskan dia adalah korban dari komunikasi anak buah. Ia mengatakan bahwa dana tersebut berasal dari Harun Masiku

"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana, di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku," kata Hasto kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

KPK Buka Peluang 'Garap' 4 Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

Hasto menyinggung soal putusan nomor 18 dan 28 pada kasus Harun Masiku di tahun 2020 silam. Ia menegaskan hal tersebut bukan fakta baru.

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

"Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri dan Doni Tristikomah di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku. Termasuk ada suatu fakta yang sangat penting. Bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama, itu bukanlah Rp400 juta," ujar Hasto.

Ia menyatakan dana tahap pertama sesuai fakta persidangan sebesar Rp750 juta. Namun, ia tetap menghormati keputusan pengadilan terkait vonis tersebut.

"Nah, sehingga meskipun proses persidangan kami junjung tinggi, lembaga peradilan tetap kami hormati. Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu," pungkasnya.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan yang dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun Penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Hasto Kristiyanto diduga melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 25 Juli 2025. 

Namun, hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap di perkara Harun Masiku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya