Heboh Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, TPUA Ngamuk: Selayaknya Tidak Dihentikan!
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan atas keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan itu dinyatakan usai gelar perkara khusus oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri.
TPUA menilai keputusan tersebut tidak berdasar hukum. Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah, menyoroti alasan polisi menghentikan laporan karena data yang diserahkan dianggap hanya bersifat sekunder dan bukan alat bukti utama.
"Perlu ditegaskan, bahwa KUHAP atau ketentuan pidana lainnya tidak mengenal diksi data primer atau data sekunder dalam pembuktian," kata Riza, Jumat, 1 Agustus 2025.
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Menurutnya, penyidik semestinya bisa membedakan antara barang bukti dan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Barang bukti itu berupa benda sedangkan alat bukti jelas aturnya dalam KUHP. Pasal 184 KUHP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," katanya.
Riza juga menyoroti absennya dokumen asli milik Jokowi dalam proses gelar perkara khusus. Hal itu dianggap janggal karena menyangkut pokok perkara.
"Dengan demikian apa yang diajukan pelapor sekurangnya telah memenuhi unsur alat bukti, kecuali ijazah milik Jokowi yang tidak ditunjukkan terlapor pada gelar perkara khusus," ujar dia.
TPUA pun menegaskan bahwa mereka menolak keputusan penghentian penyelidikan. Riza menyebut bahwa pihaknya masih akan menyerahkan bukti tambahan ke Bareskrim.
“Selayaknya penyidik atau Biro Wassidik tidak menghentikan penyelidikan karena masih terbuka terus ke depan pembuktian lanjutan yang akan diberikan oleh pelapor/TPUA," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, upaya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama pakar telematika Roy Suryo untuk mendorong gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya kandas.
Proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah resmi dihentikan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM, yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Sumarto, tertanggal 25 Juli 2025.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam membenarkan bahwa gelar perkara khusus memang telah digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan menghadirkan semua pihak yakni TPUA, Roy Suryo, tim pengacara Presiden Jokowi, Kompolnas, serta lembaga eksternal lainnya.
"Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Juli 2025.