Usulan Abolisi untuk Tom Lembong Bikin Gempar, Ini Kata Kejaksaan Agung
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa merespons soal abolisi terhadap terdakwa Tom Lembong. Kejaksaan Agung mengaku belum dapat info secara langsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku, mereka masih harus mempelajari dulu perihal abolisi untuk Tom Lembong itu.
"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," kata dia, Kamis 31 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
- Foe Peace/VIVA
Sehingga, Anang mengaku belum bisa bicara banyak akan hal ini. Pasalnya, mereka harus mendapat kepastian dulu akan hal tersebut.
"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
