Menkum: 1.116 Napi Terima Amnesti Terbanyak Pengguna Narkoba, Hasto Alasan Khusus
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk diantaranya adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP yang juga terdakwa kasus suap PAW calon Anggota DPR RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana ini didasarkan pada berbagai macam pertimbangan. Mulai dari pertimbangan kemanusiaan, kesehatan hingga alasan politis.
"Pertama, ada pertimbangan kemanusiaan, misalnya bagi mereka yang sudah sakit dalam kondisi paliatif di dalam lembaga pemasyarakatan. Warga binaan yang sakit dalam kondisi paliatif itu artinya tidak bisa disembuhkan lagi. Mereka membutuhkan perawatan di luar, karena secara medis sudah tidak memungkinkan lagi dirawat di dalam lapas," kata Supratman dalam perbincangan di tvOne dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
- Dok. Istimewa
Kedua, lanjut Supratman, ada juga orang-orang yang mengalami gangguan jiwa, sehingga perlu penanganan khusus yang tidak bisa disamakan dengan narapidana lain.
Ketiga, ada juga orang-orang yang dulu terlibat dalam kasus makar tanpa senjata. "Seperti teman-teman aktivis di Papua, ada enam orang. Nah, mereka diberi amnesti secara bersamaan," ujarnya.
Selain itu, ada juga terpidana yang diampuni dalam kasus yang terkait dengan penghinaankepala negara. "Ada beberapa kasus ITE, kalau tidak salah ada tiga orang yang kami lampirkan," kata Supratman
"Yang paling banyak jumlahnya sebenarnya adalah pengguna narkotika. Mereka seharusnya tidak dihukum pidana, tetapi direhabilitasi. Maka mereka termasuk dalam kelompok yang kami usulkan untuk mendapat amnesti," sambungnya
Sementara untuk Hasto Kristiyanto, Supratman mengakui pemerintah punya pertimbangan khusus.
"Nah, untuk Pak Hasto secara khusus, kami mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah bahwa Presiden selalu menginginkan agar dalam membangun bangsa ini, semua kekuatan politik di Indonesia dapat berjalan bersama-sama. Itu pertimbangan utama kami. Tentu masih ada pertimbangan-pertimbangan lain yang nantinya akan saya jelaskan di lain kesempatan," ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, DPR RI memberikan persetujuan dan pertimbangan atas permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.