Buntut Skandal Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tes DNA Pekan Ini di Bareskrim

Viral Ridwan Kamil memprotes delay pesawat selama 12 di Bandara Ngurah Rai
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Kamis, 7 Agustus 2025. Hal itu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Hamas Ajukan Syarat Ratusan Truk Bantuan Masuk Gaza untuk Lanjutkan Perundingan dengan Israel

Muslim Jaya Butsrbutar selaku pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar membenarkannya. Pemeriskaan dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB.

“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA," kata dia, Senin, 4 Agustus 2025.

Peluru Nyasar Kena Rumah Warga di Makassar, Polisi Turun Tangan

Muslim mengatakan, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa. Adapun lokasi pengambilan sampel DNA akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Dia juga menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan dalam pengawasan proses tes DNA ini, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPK ke Megawati soal Amensti: Secara Hukum, Hasto Dinyatakan Terbukti Melakukan Kejahatan

“Kenapa? Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” katanya.

Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya