Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Gus Nur usai sidang vonis.
Sumber :
  • Istimewa/Fajar Sodiq

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan UU ITE, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi salah satu narapidana yang menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kerennya Mobil Presiden Prabowo saat Lawatan ke Jepang

Pemberian amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

"SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR," demikian dikutip dari Keppres tersebut, Selasa, 5 Agustus 2025.

Prabowo Tiba di New York, Siap Hadiri Sidang Umum PBB

Untuk diketahui, Gus Nur dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam dugaan kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE.

Vonis tersebut kemudian berkurang menjadi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding. 

Dari Osaka, Prabowo Langsung Bertolak ke AS Hadiri Sidang Umum PBB

Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kasus ini berawal dari konten podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast tersebut, Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berdiri di New York

Mengintip Ruang Sidang Majelis Umum PBB, Panggung Prabowo Berpidato

Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berdiri di kawasan Manhattan, New York, Amerika Serikat, menjadi salah satu ikon diplomasi dunia.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025