Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo
- Istimewa/Fajar Sodiq
Jakarta, VIVA – Terpidana kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan UU ITE, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi salah satu narapidana yang menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemberian amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
"SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR," demikian dikutip dari Keppres tersebut, Selasa, 5 Agustus 2025.
Untuk diketahui, Gus Nur dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam dugaan kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE.
Vonis tersebut kemudian berkurang menjadi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding.Â
Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).Â
Kasus ini berawal dari konten podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast tersebut, Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
