PPATK Sebut Deposit Judi Online Turun Drastis Imbas Pemblokiran Rekening Nganggur

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, frekuensi transaksi deposit perjudian online (judol) menurun signifikan usai kebijakan penghentian sementara rekening pasif (dormant) dilaksanakan pada Mei 2025.

Usai Diblokir, PPATK Buka 122 Juta Rekening Nganggur

“Faktanya penggunaan rekening tidak aktif itu menjadi tidak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan judi online. Sehingga dia menjadi sangat rendah, jatuh dari posisi 33 juta kali deposit (April) menjadi hanya sekitar 7 juta kali deposit (Mei),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa.

Dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial”, Kepala PPATK mengungkapkan data frekuensi transaksi deposit judol mencapai 15,82 juta transaksi pada Maret 2025 dan meningkat menjadi 33,23 juta transaksi pada April 2025.

PPATK Blokir Rekening Dormant, BTN Pastikan Dana Nasabah yang Terdampak Aman

Ilustrasi Reversal Rekening

Photo :
  • www.freepik.com

Setelah penghentian sementara rekening dormant per 16 Mei 2025, lanjutnya, frekuensi transaksi deposit judol berkurang menjadi 7,32 juta transaksi sepanjang Mei 2025. Tren penurunan berlanjut pada bulan berikutnya menjadi 2,79 juta transaksi.

IHSG Sesi I Terkoreksi 0,33 Persen, Cek 3 Saham Masuk Jajaran Top Gainers di LQ45

Penurunan juga terlihat dari sisi nilai deposit judol. Jumlah deposit judol tercatat Rp2,59 triliun pada Maret 2025 dan meningkat menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025. Kemudian menurun menjadi Rp2,29 triliun pada Mei dan Rp1,50 triliun pada Juni 2025.

Terkait dengan frekuensi dan nilai deposit judol yang sempat melonjak pada April 2025, Ivan menjelaskan bahwa hal ini berhubungan dengan periode Idulfitri di mana banyak dana masyarakat yang beredar namun ternyata banyak di antaranya digunakan untuk judi online.

Per hari ini, menurut Ivan, PPATK telah menyelesaikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening dormant, berdasarkan data yang disampaikan industri perbankan.

Sebagian besar rekening dormant yang diblokir sudah dibuka kembali. Namun, masih ada rekening dormant yang berada dalam proses reaktivasi di perbankan.

Setelah rekening dormant dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, maka PPATK membuka kembali rekening tersebut. Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan.

Dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, Ivan mengatakan bahwa mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.

“Ada yang benar-benar sudah selesai, ini sudah ada. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktivasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya (bisa berbeda),” kata Ivan.

Ilustrasi rekening luar negeri

Photo :
  • Istimewa

Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana perjudian online mencapai Rp99,68 triliun pada semester I 2025 atau menurun sebesar 43 persen year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp174,57 triliun.

Sepanjang tahun 2024, nilai perputaran dana judol menembus Rp359,8 triliun. PPATK pun memproyeksikan, perputaran dana judol akan menurun menjadi Rp205,30 triliun pada akhir tahun 2025 apabila terdapat intervensi yang dilakukan pemerintah.

Sebelumnya dalam siaran persnya, PPATK menyatakan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening-rekening dormant kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah.

Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening dormant telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya