KPK Bakal Panggil Nadiem Makarim Tanggal 7 Agustus
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar mengenai jadwal pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Kamis (7/8).
“Nanti kami cek informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi mengaku penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek telah berprogres secara positif.
Nadiem Makarim (kanan)
- Foe Peace/VIVA
“KPK secara intens melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari kemarin (Senin 4/8), hari ini (Selasa 5/8), dan mungkin besok (Rabu 6/8) juga ada pihak lain yang dipanggil. Progresnya bagus, positif, dan semuanya hadir memberikan keterangan,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap mengimbau kepada seluruh pihak terkait yang dipanggil lembaga antirasuah itu untuk kooperatif.
“KPK juga mengimbau kepada siapa pun yang nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan dapat kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik ataupun nanti di proses penyidikan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada pihak yang mempersulit penyidikan tersebut, Budi menegaskan tidak ada.
“Sejauh ini tidak ada. Proses berjalan dengan baik. On the track,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Nadiem Makarim (tengah) didampingi Hotman Paris (kedua kanan)
- Dok. Istimewa
Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. (Ant)