KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta,VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

“Dua,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Lebih lanjut Asep mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator.

Walaupun demikian, Asep belum dapat memberi tahu kedua tersangka merupakan legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.

“Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK (Budi Prasetyo), yang jelas sudah ada dua tersangka,” katanya.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Menteri Agus: Paspor Jurist Tan Telah Dicabut Sejak 4 Agustus

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. 

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut. (Ant)

KPK Bongkar 'Dosa' Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Suap Kasus DJKA
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto

Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit

Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025