Eks Menag Yaqut Bawa SK Menteri Jelaskan Kuota Haji ke KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

Batal Diperiksa, Ilham Habibie Minta Penjadwalan Ulang di KPK Soal Kasus BJB

Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Kamis, Yaqut tiba pada pukul 09.31 WIB dan membawa map biru.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Yaqut kepada para jurnalis sebelum memasuki gedung.

Pakar Sebut Noel Ebenezer 'Kepagian' Minta Amnesti ke Prabowo: Tidak Rasional

jemaah haji kuota tambahan tiba di Madinah

Photo :
  • MCH 2023

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Irvian Bobby Sosok Koordinator Terima Uang Rp 69 Miliar dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat Wamenaker

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Jemaah haji gelombang 2 sedang menunggu keberangkatan di Bandara AMAA, Madinah

Photo :
  • MCH 2025

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya