Modus Dua Anggota DPR Komisi XI Terima Duit Miliaran dari CSR BI-OJK Pakai Yayasan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), menerima uang senilai total Rp28,38 miliar dalam kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5 Orang Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur dan Pejabat Kemenkes Langsung Ditahan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dana tersebut diperoleh setelah keduanya mengajukan permohonan bantuan CSR melalui yayasan yang mereka bentuk, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal.

“Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).

ABG Dijadikan LC, Dipaksa Hubungan Seksual Upah Cuma Rp200 Ribu

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK lewat Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana tersebut ditransfer ke empat yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi HG.

Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yakni Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Uang itu disalurkan ke delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi ST.

Bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Ini Transaksi yang Bisa Dipantau Lewat Payment ID

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, termasuk menggeledah Gedung BI (16 Desember 2024) dan kantor OJK (19 Desember 2024).

 KPK menetapkan HG dan ST, anggota DPR periode 2024–2029 sekaligus mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana PSBI dan PJK tahun 2020–2023.

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis

KPK Telusuri Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur Mengalir ke Partai Politik

KPK usut apakah ada aliran dana dugaan korupsi yang seret Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) mengalir ke partai politiknya.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2025