KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.

Dapat Rp3 M Buat Renovasi Rumah, Noel Ebenezer Panggil Tersangka Irvian Bobby 'Sultan'

Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Serangan Balik Pedas! Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sindir Lisa Mariana Soal Dana BJB: Gosip Murahan

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya ke Irvian Bobby: Untuk Saya Cocoknya Motor Apa?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Gedung Kejaksaan Agung

Survei: Kejagung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, Disusul MK dan KPK

Survei nasional Polling Institute menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik paling tinggi.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025