BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pengencang hingga Pembesar Payudara, Ini Daftarnya

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar
Sumber :
  • ANTARA/HO-BPOM

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.

Tahanan Wanita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Polisi Pangkat Bripka di Polres Luwu

"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa.

Dalam peraturan tersebut, ujarnya, dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

Wanita di Indramayu Ditemukan Tewas dengan Luka Bakar dalam Kamar Kos, Polisi Turun Tangan

Ilustrasi BPOM

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” katanya.

Ada Revitalisasi JPO Halte Transjakarta GOR di Otista, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Adapun 14 produk itu sebagai berikut:

VERBA Breast G

VERBA Xtrass

SKINLYFE Albus Breast Oil

QIUSKIN QUIN’S Breast Serum

VIOLLA Breast Gel Serum

PHERINI Breast Care Serum

NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

PRISA Bust Fit Secret Serum

PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)

PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)

PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)

SMART BREAST Breast Luxury Oil

GENDES Spray With Vanilla

GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Taruna menjelaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

"Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," katanya.

Dia menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya