Nenek Tukimah di Semarang Kaget PBB-P2 Naik 400 Persen, Minta Keringanan

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Sumber :
  • Ist

Semarang, VIVA – Nenek Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dibuat terkejut ketika tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dan tanahnya naik drastis dari Rp161 ribu pada 2024 menjadi Rp872 ribu pada 2025, atau naik sekitar 441 persen.

Ada yang Naiknya sampai Ribuan Persen, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan PBB Fantastis

Tukimah tinggal di rumah di atas lahan seluas 1.242 meter persegi. Rumah tersebut merupakan warisan keluarga sejak 1956. Selain bangunan rumah, di atas tanah tersebut juga dibuat warung kelontong dan bangunan kecil.

Tukimah, yang sehari-hari mengandalkan penghasilan dari warung kelontong, mengaku terkejut dengan nominal pajak yang mesti dibayarkan. Ia mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut.

PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Wali Kota Sebut Kebijakan Pejabat Sebelumnya

"PBB pembayarannya kok naik banyak, saya kaget, iya keberatan," kata Tukimah, Rabu, 13 Agustus 2025. 

Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang, akan memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen bagi warga kurang mampu yang terdampak kenaikan nilai pajak pada 2025. 

Naikkan PBB-P2 250 Persen dan Disebut KPK Diduga Terima Dana Kasus DJKA, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo

Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang mengajukan surat keberatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang. 

Terkait keluhan Nenek Tukimah, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha telah menerjunkan tim dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang untuk mengecek kondisi di lapangan, serta menjalin komunikasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.

"Saya sudah telepon beliau Ibu Tukimah, ahli warisnya dari Ibu Koyimah. Kami menyarankan kalau beliaunya keberatan silakan mengajukan keringanan ke pemerintah daerah," kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
 
Menurut Bupati Semarang, kenaikan PBB-P2 disebabkan adanya penyesuaian harga tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru. Kenaikan signifikan terjadi pada tanah di lokasi strategis dan wilayah dengan perkembangan pesat. 

Selain itu, terdapat pula objek pajak yang selama belasan tahun tidak mengalami penyesuaian harga.

Meski demikian, Ngesti menegaskan tidak ada kenaikan persentase tarif pajak PBB di Kabupaten Semarang. Bahkan, setelah penyesuaian NJOP, sejumlah bidang tanah justru mengalami penurunan nilai PBB-P2.

Pemkab mengimbau warga yang merasa keberatan untuk segera mengajukan permohonan keringanan, agar beban pajak dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka.

Laporan: Aditya Bayu/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya