KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Dugaan Suap

KPK tetapkan tiga tersangka terkait OTT di Inhutani V
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Terancam Dipanggil KPK

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi di Jabodetabek pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Kijang Innova Zenix Ikut Disita

Lebih lanjut Asep mengatakan tersangka DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tersangka DIC, kata dia, merupakan tersangka penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tak Melawan! Yaqut Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Haji

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, staf perizinan SB Group Aditya, dan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady. (Ant)

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025