Heboh! Ajaran Masuk Surga Bayar Rp1 Juta di Bekasi, MUI Jabar: Mirip Kasus Surga Eden di Cirebon
- Dok. Istimewa
Bandung, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyoroti aktivitas keagamaan yang diduga menyimpang di kawasan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, memperlihatkan warga mendatangi sebuah rumah yang diduga mengajarkan ajaran sesat dengan iming-iming “masuk surga” hanya dengan membayar Rp1 juta.
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, KH Rafani Ahyar, mengatakan dugaan ajaran menyimpang tersebut memiliki kemiripan dengan kasus “Surga Eden” di Cirebon, yang kini telah diproses hukum.
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, KH Rafani Ahyar
- Cepi Kurnia/tvOne/Bandung
“Kami melihat pola yang mirip dengan kasus di Cirebon. Saat itu, ada kelompok yang menjanjikan pengikutnya bisa masuk surga dengan menyetorkan sejumlah uang. Ini bukan hanya penyimpangan aqidah, tapi juga berpotensi menjadi modus pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi pimpinannya,” kata Rafani saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Rafani menambahkan, MUI Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan MUI Kota Bekasi untuk mendalami kasus ini. Pihaknya mendorong MUI Bekasi segera melakukan investigasi terkait ajaran dan aktivitas kelompok tersebut.
“Kalau terbukti menyimpang, maka harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa diproses sesuai ketentuan. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video warga yang menggeruduk sebuah rumah di Perumahan Dukuh Zamrud. Mereka menaruh curiga terhadap kegiatan keagamaan yang dianggap tidak lazim, termasuk isu adanya “jaminan masuk surga” bagi siapa pun yang menyetorkan uang Rp1 juta. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)
