Bendahara di Instansi Militer Tambah Angka Nol di Slip Tukin Prajurit Rugikan Negara Rp 9,2 M, Dituntut 16 Tahun Penjara
Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:12 WIB
Sumber :
- ANTARA/Anggi Mayasari
Baca Juga :
Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok
Untuk dakwaan kedua primer, JPU menggunakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara ini, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. (Ant)
Baca Juga :
Warga Wajib Tahu! Besok Ada 10 Rute Transjakarta Dimodifikasi Saat Perayaan HUT TNI ke-80

Heboh Macan Tutul Ditemukan di Hotel Bandung, Diduga yang Kabur dari Lembang Park & Zoo
Tim gabungan melakukan evakuasi terhadap seekor macan tutul yang ditemukan berada dari dalam Hotel Anugerah, Bandung.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025