Partai Buruh Singgung Tunjangan Rumah DPR Rp600 Juta: Mahal Banget, Nyewa di Surga?

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik pemberian tunjangan rumah untuk anggota DPR RI senilai Rp50 juta setiap bulan. 

Dasco Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Disetop Sejak 31 Agustus

Said menilai, tunjangan rumah yang diberikan sangat berlebihan. Sebab, jika diakumulasikan dalam satu tahun, maka anggota DPR mendapatkan uang senilai Rp600 juta untuk rumah tinggal.

Kritik tersebut disampaikan Said dalam aksi demonstrasi yang diikuti ribuan buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

MKD Kirim Surat ke Sekjen DPR Buat Setop Gaji-Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif

"Tunjangan perumahannya saja Rp50 juta, kali 12 bulan setahun, Rp600 juta. Nyewa dimana itu Rp600 juta? Di Surga? Mahal banget," kata Said yang disambut riuh ribuan buruh. 

Said mengaku miris dengan kondisi tersebut. Dia membandingkannya dengan para buruh yang harus turun ke jalan demi menuntut kenaikan upah. 

Fraksi PAN Minta Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

"DPR saja naikin tunjangan seenak-enaknya dia, dia naikin gaji seenak-enaknya dia, pakai joget-joget lagi. Dimana hati nuraninya itu,yang menyakiti rakyat itu, yang menyakiti buruh," jelas Said.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meluruskan tunjangan rumah anggota DPR yang menuai polemik. 

Dia menyebut, dana tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bukan diberikan selama lima tahun penuh. Melainkan, hanya diberikan selama satu tahun.

“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024. Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Nah sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dasco menjelaskan, dana tersebut hanya diberikan mulai dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelahnya, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Sahroni Bakal Mundur dari Anggota DPR? Waketum NasDem Bilang Begini

NasDem bakal cek terlebih dahulu soal kabar Sahroni mengundurkan diri dari anggota DPR. NasDem bakal panggil Sahroni untuk klarifikasi

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025