Empat Anggota DPRD Cirebon Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp26 Miliar
- Fathnur Rohman/ANTARA
Cirebon, VIVA – Empat anggota DPRD menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar. Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada Senin sore pekan lalu.
Ilustrasi mata uang Rupiah.
- Pixabay/IqbalStock
Kasi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut, empat nama yang diperiksa terdiri dari dua anggota DPRD aktif, yakni M. Handarujati dan Agung Supirno, serta dua mantan legislator, dr. Dodi dan Dani Mardani. Semuanya masih berstatus sebagai saksi.
“Apabila para tersangka buka suara, tidak menutup kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini juga akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Slamet.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan tidak berhenti di titik ini. Rencananya, pekan depan tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang sudah lebih dulu ditahan di Rutan Cirebon.(Azizi Erfan/tvOne/Cirebon)
