Nelayan Keluhkan Tanggul Beton di Laut Cilincing, KKP Panggil Perusahaan Pemilik

Tanggul beton Cilincing, Jakarta Utara
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi keluhan nelayan Cilincing yang merasa aktivitas melaut terganggu akibat adanya tanggul beton raksasa di pesisir Jakarta Utara. KKP memastikan akan memanggil perusahaan pemrakarsa untuk dimintai penjelasan.

Biaya Solar Nelayan Cilincing Membengkak Tiga Kali Lipat Gegara Adanya Tanggul

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya akan bertemu dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN), pada Kamis 11 September 2025.

“Ini rencana hari ini saya mau panggil ke kantor pusat nih, dari pihak perusahaannya terkait dengan keluhan nelayan. Ya mereka sejauh mana ininya supaya lebih jelas,” kata Pung, saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis 11 September 2025.

Bos KCN soal Tanggul Beton di Cilincing: Kami Bikin Pelabuhan, Bukan Pulau

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono

Photo :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Meski proyek tanggul sudah berizin lengkap, Pung menegaskan KKP tetap akan mengawasi agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat pesisir.

Pramono Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin soal Tanggul Beton di Cilincing

“Selama masih ada, selama sudah ada izinnya kita enggak bisa ini ya, selama masih ada izin dari KKP, PKKPR-nya, kemudian masih sesuai sih enggak masalah. Kalau izin disalahgunakan itu yang kita pasti akan melakukan tindakan,” tegasnya.

Menurut Pung, pengembangan Terminal Umum yang dibangun PT KCN ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim. Namun ia menegaskan kepentingan nelayan tetap menjadi prioritas utama.

“Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” ucapnya.

Sebelumnya, kemunculan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan polemik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangan mereka.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menegaskan izin pembangunan tanggul itu menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico, saat dihubungi, Kamis 11 September 2025.

Chico menambahkan, tanggul itu berdiri di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut juga bisa ditanyakan kepada pengelola pelabuhan.

tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya