Polda Jabar Tangkap 7 Tersangka Korupsi Bantuan Petani, Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Polda Jabar rilis kasus korupsi bantuan petani di Karawang
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne/Bandung

Bandung, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi berhasil membongkar praktik penyelewengan dana bantuan pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Cecar Eks Wamenaker Noel soal Tiga Mobil Hilang dari Rumdin

"Kasus ini terungkap pascacovid yang memang saat itu kondisi sedang terpuruk dan pemerintah memberikan bantuan untuk ketahanan dan ketenagakerjaan pascacovid di wilayah Karawang. Ada tujuh tersangka, antara lain N, AAA, MY, A, B, E, dan MD," kata Direskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wiedhanto Hadicaksono, Kamis (11/9/2025).

Ilustrasi Petani. Sumber: unsplash.com

Photo :
  • vstory
Nadiem Disebut Tak Terima Uang Korupsi Chromebook, Begini Respons Eks Hakim MK

Menurut Wiedhanto, para tersangka mengajukan proposal bantuan pemerintah untuk 50 kelompok wirausaha baru. Namun, proposal tersebut ternyata fiktif dan digunakan untuk mengelabui masyarakat petani dengan mencatut nama lembaga Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB). Dengan cara ini, masyarakat percaya dan mengikuti arahan pengurus lembaga tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 1 dan/atau Pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Datangi DPD RI, Masyarakat Suku Besar Sebyar Perjuangkan Kompensasi Proyek Gas di Papua Barat

"Selain barang bukti uang dan buku tabungan, kami amankan juga satu unit traktor sebagai barang bukti. Kami pun masih mengaudit lagi salah satu rekening dari salah satu tersangka, tetapi tersangka ini dalam proses penyelidikan," ujar Wiedhanto.

Ia menambahkan, bantuan pemerintah seharusnya bisa dinikmati lebih dari seribu orang penerima, karena dalam 50 kelompok wirausaha baru terdapat sekitar 20 unit usaha di dalamnya. Namun, berdasarkan hasil audit BPK, total Rp1,9 miliar dana bantuan justru dikuasai oleh para tersangka dan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian traktor yang kini disita sebagai barang bukti. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)
 

Ferdy Sambo

Tetanggaan, Bule Jerman Ini Ngaku Ada yang Aneh Tiap Lewat Rumah Ferdy Sambo

Salah satu rumah yang berada di lingkungannya adalah milik Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025