Kata Eks Hakim Agung soal Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Jakarta, VIVA – Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengatakan seseorang yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi tidak harus melihat dari aliran dana kepada tersangka tersebut. 

Nadiem Dinilai Tidak Bisa Bebas dari Tanggung Jawab di Kasus Korupsi Laptop

Apabila ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, maka orang tersebut tetap bisa diproses secara hukum.

Hal ini menanggapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menbudristek), Nadiem Makarim dijadikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Hal tersebut, kata dia, merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Jika Nadiem benar tidak punya niat jahat maupun tidak menerima uang dari proyek tersebut, Gayus mengatakan Nadiem tetap terkait jika ada pihak yang menikmati keuntungan dari proyek laptop chromebook.

Nadiem Makarim Panas Ajukan Gugatan Praperadilan, Respons Kejagung Sungguh Tak Terduga

“Mens rea (niat jahat) itu tidak berdiri sendiri, tetapi bentuk actus reus (tindakan bersalah), yaitu tindakan-tindakan walaupun dia lalai, tidak sengaja tetapi jelas merugikan negara. Walaupun Nadiem tidak menikmati atau tidak punya niat, tetapi membuat kerugian negara,” kata Gayus dikutip pada Selasa, 16 September 2025.

Untuk itu, Gayus meminta Penyidik Kejaksaan Agung harus membuktikan orang-orang atau pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Termasuk, mendalami dugaan investasi Google di Gojek yang didirikan oleh Nadiem.

“Penyidik harus mampu mengungkapkan. Tugas pembuktian ada di penyidik. Ranah pembuktian ada di penyidik, bisa saja di Kejagung, KPK,” ujarnya.

Ke depannya, kata Gayus, pejabat jika membuat kebijakan harus memberikan manfaat untuk masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.

“Adanya motif sebuah kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan. (Kebijakan) itu tidak untuk dirinya sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas

Kejagung Periksa Eks MenPAN-RB Azwar Anas, Kasus Korupsi Chromebook Makin Panas

Kejagung memeriksa eks MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi chromebook

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025