Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU, Airlangga Wakil

Presiden Prabowo lantik sejumlah menteri di Istana Negara
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Mengintip Ruang Sidang Majelis Umum PBB, Panggung Prabowo Berpidato

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan salinan Perpres, dikutip Kamis, 18 September 2025, Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. 

Kerennya Mobil Presiden Prabowo saat Lawatan ke Jepang

Di mana, Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Sementara, Wakil Ketua Komite TPPU dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap Anggota yaitu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Prabowo Tiba di New York, Siap Hadiri Sidang Umum PBB

Berikut merupakan susunan Keanggotaan Komite TPPU sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2025:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Anggota :

1. Menteri Luar Negeri

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Keuangan

4. Menteri Hukum

5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

6. Menteri Perdagangan

7. Menteri Koperasi

8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

9. Menteri Lingkungan Hidup

10. Menteri Kehutanan

11. Menteri Kelautan dan Perikanan

12. Gubernur Bank Indonesia

13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

14. Jaksa Agung

15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

16. Kepala Badan Intelijen Negara

17. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

18. Kepala Badan Narkotika Nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya