Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU, Airlangga Wakil
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Â
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Berdasarkan salinan Perpres, dikutip Kamis, 18 September 2025, Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama.Â
Di mana, Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Sementara, Wakil Ketua Komite TPPU dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap Anggota yaitu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Berikut merupakan susunan Keanggotaan Komite TPPU sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2025:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris merangkap Anggota : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Anggota :
1. Menteri Luar Negeri
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Hukum
5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
6. Menteri Perdagangan
7. Menteri Koperasi
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
9. Menteri Lingkungan Hidup
10. Menteri Kehutanan
11. Menteri Kelautan dan Perikanan
12. Gubernur Bank Indonesia
13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
14. Jaksa Agung
15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
16. Kepala Badan Intelijen Negara
17. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
18. Kepala Badan Narkotika Nasional.
