Prabowo Perintahkan 6 Kementerian/Badan Percepat Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto saat meluncurkan logo dan tema HUT ke-80 RI
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan enam kementerian beserta badan terkait untuk mempercepat program pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi.

Nobar Pidato Prabowo di Sidang PBB, Titiek Soeharto: Speechless, Bangga

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta, 6 Agustus 2025.

Dokumen salinan Inpres yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji serta umrah Indonesia melalui penyediaan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai kebutuhan di Tanah Suci.

Trump hingga Erdogan Kompak Puji Pidato Prabowo di Sidang PBB, Isinya Jadi Sorotan Dunia

Inpres itu menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk mengambil langkah strategis dan terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan program.

Instruksi Presiden memuat arahan terkait dukungan fiskal dan skema pembiayaan, termasuk bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cak Imin: Pak Prabowo Itu Bung Karno Baru di PBB

Selain itu, Presiden juga menugaskan penguatan diplomasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk pemenuhan aspek hukum internasional dan kerja sama pembangunan.

Presiden juga mengarahkan pihak terkait untuk menyediakan mitra investasi, pembentukan perusahaan patungan, serta mekanisme kerja sama lainnya guna mendukung pendanaan dan operasional pembangunan.

Dalam Inpres itu juga dijelaskan pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia dapat bersumber dari Badan Pengelola Investasi Danantara, Badan Pengelola Keuangan Haji, kemitraan dengan pihak dalam dan/atau luar negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden menegaskan agar seluruh kementerian dan badan terkait melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab, bersinergi secara aktif, dan melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.

Pembangunan Kampung Haji Indonesia diharapkan menjadi pusat akomodasi terpadu yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya