Puan soal IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Saya Lihat Kajiannya Dulu

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani belum bisa menyampaikan sikap terkait keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik tahun 2028.

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh!

Puan mengaku belum mendengar maupun mengetahui dasar keputusan tersebut.

"Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 23 September 2025.

Puan Respons Pidato Prabowo soal Palestina di PBB: Mewakili Rakyat RI, Kami Bangga

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kesiapan DPR untuk pindah ke IKN pada tahun 2028, Puan lagi-lagi menegaskan pihaknya belum mengambil sikap dan masih akan menunggu kajian resmi.

"Ini saya mau lihat kajiannya dulu. Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," tutur dia.

Mahfud Setuju Gabung ke Komite Reformasi Kepolisian

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Nantinya, IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik.

Hal itu ditetapkan Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi aturan itu dikutip, Jumat, 19 September 2025.

Dalam aturan tersebut, Prabowo akan memfokuskan pelaksanaan pembangunan IKN pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang dibangun pada luas lahan sekitar 800-850 hektare.

Persentase pembangunan kawasan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari luas lahan, pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50 persen, prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.

Tak hanya itu, Perpres tersebut juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN.

"Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 - 4.100 orang," demikian tertulis pada butir (b).

Selain itu cakupan layanan kota cerdas di IKN mencapai 25% untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah di IKN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya