Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:09 WIB
Sumber :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
jemaah haji kuota tambahan tiba di Madinah
Photo :
- MCH 2023
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Masalah Katering Jamaah Temuan Pansus DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami permasalahan katering haji yang menjadi salah satu temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI.
VIVA.co.id
10 Oktober 2025