Penerima Penghargaan Anti Korupsi Pimpin Praperadilan Nadiem Makarim, Para Tokoh Beri Dukungan

Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan
Sumber :
  • Istimewa

Bahkan apakah pengajuan praperadilan berbentuk permohonan atau gugatan saja sama sekali tidak diatur dalam KUHAP.

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

"Adanya kekosongan pengaturan prosedur pemeriksaan atau hukum acara praperadilan, terlebih praperadilan atas penetapan tersangka yang memang sama sekali tidak disebut dalam KUHAP, melainkan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Arsil.

Netralitas hakim sangat dibutuhkan dalam memutuskan perkara dalam praperadilan. Apalagi dalam beberapa kasus penetapan tersangka korupsi terdapat standar ganda dalam penggunaan alat bukti.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Contohnya saat menetapkan Tom Lembong, menteri Perdagangan 2015-2016 sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Kejaksaan Agung menggunakan audit BPKP untuk menetapkan adanya kerugian negara.

Namun hal tersebut tidak berlaku dalam kasus Nadiem. Walaupun sudah dilakukan audit oleh BPKP terhadap pengadaan Chromebook tahun 2020-2022, yang menjadi obyek perkara Nadiem, Kejaksaan Agung justru mengabaikannya. Padahal baik Tom Lembong maupun Nadiem sama-sama memimpin kementerian dan menjadi obyek BPKP sebagai auditor negara. 

Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Begini Respons Polda Riau

Seperti diketahui dalam laporan auditnya, BPKP menyatakan tidak ditemukan mark-up (penggelembungan harga) atau pelanggaran harga dalam pengadaan Chromebook tahun 2020-2022.

Dalam pembacaan Amicus Curiae, Arsil menyampaikan pendapat hukum agar praktik pemeriksaan dalam praperadilan diubah. Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Termohon dalam hal ini Penyidik seharusnya menjadi pihak pertama yang menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana yang diduga terjadi dan alasan yang mendasari penetapan Pemohon sebagai tersangka.

Praktik transparansi ini juga krusial agar publik dapat memahami secara jelas pokok perkara yang sedang disengketakan, karena mereka memiliki hak untuk mengetahui.

"Jika usulan kami dijalankan, maka Hakim Ketua sidang yang dimuliakan telah meletakan tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan benar-benar menegaskan fungsi hakim dan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar berfungsi menjalankan fungsi check and balances terhadap kekuasaan eksekutif yang dalam hal ini diwakili oleh penyidik, terlepas dari apapun putusan akhir yang akan dijatuhkan pada permohonan," tegas Arsil.

Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Respons Tak Terduga Kejagung Soal Nadiem Hadirkan 12 Tokoh Antikorupsi di Praperadilan

Kejagung menanggapi sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menghadirkan 12 tokoh antikorupsi sebagai amicus curiae

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025