Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Jero Wacik

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

Soal Daur Ulang Perkara, Ahli dari JPU Patahkan Klaim Kubu Hasto

Agenda pembacaan tuntutan dari jaksa itu digelar setelah sebelumnya pemeriksaan saksi ahli serta terdakwa telah rampung dilakukan. Pemeriksaan terdakwa bahkan diketahui sempat ditunda lantaran Wacik meminta agar pemeriksaan saksi meringankan selesai dilakukan.

Saksi meringankan yang terakhir diminta keterangannya adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 14 Januari 2016. Usai mendengarkan keterangan Kalla, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan Wacik sebagai terdakwa.

Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Keluarga Korban di Pengadilan

"Tanggal 21 (Januari 2016), tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, pada persidangan sebelumnya.

Jero Wacik merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kejari Jaksel Tunjuk 2 Jaksa buat Sidang Vadel Badjideh

Wacik didakwa dalam dakwaan yang berlapis. Pada dakwaan pertama, ia selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.

Pada dakwaan kedua, Wacik selaku Menteri ESDM didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM kecil.

Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp349.065.174. (one)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung di Persidangan

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025