Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Keluarga Korban di Pengadilan

Keluarga Korban Mengamuk ke Pelaku di Pengadilan Negeri Makale
Sumber :
  • Joni Banne Tonapa-tvOne

Tana Toraja, VIVA – Tak terima pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman penjara terlalu rendah, keluarga korban mengamuk dan melempari terdakwa dengan botol mineral sesaat setelah tiba di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat petugas kejaksaan kewalahan.

“Kami heran terhadap penerapan tuntutan, dimana terdakwa hanya dituntut lima tahun penjara, sementara undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun. Ucap Gemaria Parinding, Kakek Korban dengan nada heran, Kamis, 5 Juni 2025.

Institusi Dikhianati, Polisi Ini Gasak 4 Senjata Api, Begini Nasibnya di Pengadilan

Keluarga Korban Mengamuk ke Pelaku di Pengadilan Negeri Makale

Photo :
  • Joni Banne Tonapa-tvOne

Terdakwa yang baru saja tiba di pengadilan menggunakan mobil tahanan langsung diserang ibu korban, yang sejak sidang pertama tidak kuasa menahan kesedihan lantaran anaknya yang masih di bawah umur digauli pelaku, namun tuntutan hukuman penjara yang diterapkan JPU dianggap terlalu rendah.

Hal itulah yang memicu kemarahan keluarga korban, sehingga mengamuk dan menyerang pelaku, mulai turun dari mobil hingga terdakwa masuk ke dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Makale, hingga membuat petugas Kejaksaan yang mengawal sempat kewalahan.

Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo Masuk Tahap Gelar Perkara

Keluarga Korban Mengamuk ke Pelaku di Pengadilan Negeri Makale

Photo :
  • Joni Banne Tonapa-tvOne

Kakek korban yang juga merupakan praktisi hukum dan pemerhati antikekerasan terhadap perempuan dan anak di Toraja mengaku heran terhadap penerapan tuntutan, dimana terdakwa hanya dituntut lima tahun penjara, sementara undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

 “Kami berharap tak ada permainan dalam kasus ini, sebab ini menyangkut mental dan masa depan anak yang menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual," kata Gemaria Parinding, Kakek Korban.

Sementara JPU yang dicoba dikonfirmasi terkait dengan penerapan tuntutan terhadap terdakwa yang dianggap oleh keluarga korban terlalu rendah, enggan memberikan tanggapan.

Keluarga Korban Mengamuk ke Pelaku di Pengadilan Negeri Makale

Photo :
  • Joni Banne Tonapa-tvOne


 
Laporan : Joni Banne Tonapa-tvOne

Pengamanan sidang Hasto

PN Jakpus Dikepung, 1.658 Polisi Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto

1.658 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025