Penyelidik Hafni Ferdian Jadi Saksi Ahli Diprotes Kubu Hasto, Begini Respon KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai adanya protes dari Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Senin, 26 Mei 2025.
Diketahui, jaksa penuntut umum turut menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Bob Hardian Syahbuddin selaku Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian sebagai Pemeriksa Forensik/Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Sidang agenda pemeriksan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Ahli HF dihadirkan untuk menerangkan sesuai keahlian yang dimilikinya, sebagaimana tugas dan fungsi yang dia laksanakan di Laboratorium Forensik KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi menuturkan bahwa Hafni akan memberikan keterangan sesuai dengan tugasnya. Karena, kata Budi, laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen dan profesional.
"Bahwa laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen, profesional, dan terstandar/tersertifikasi, dalam mendukung penanganan tindak pidana korupsi," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian menjadi dalam persidangan.
Hal keberatan kubu Hasto disampaikan melalui persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW, pemeriksaan ahli yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2025.
"Yang Mulia, sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah Pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini. Bagaimana dia bisa menjadi ahli, karena bagaimana pun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujar Tim Penasihat Hukum Hasto, Maqdir Ismail di ruang sidang.
Maqdir menjelaskan keberatannya. Hafni saat ini diberikan gaji dan diberi tugas oleh KPK, sehingga kubu Hasto merasa keberatan.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," kata dia.
Setelah itu, hakim langsung meminta tanggapan jaksa. Jaksa menuturkan bahwa Hafni tidak digaji oleh KPK. Bahkan, dia juga tidak bertugas menangani perkara Hasto.
"Pertama terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. Kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik, namun bukan penyelidik dalam perkara ini. Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan. Dia digaji oleh negara karena statusnya adalah ASN. Jadi bukan digaji oleh KPK," kata Jaksa KPK.