Damayanti Sebut Ketua Komisi V DPR Otak Suap Dana Aspirasi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sementara Kapoksinya dari Fraksi Gerindra Muhammad Nizar Zahro, dari Fraksi PPP, Epriadi Asda, Fraksi Hanura Fauzi H Amro, dari Fraksi PKB Muza Zainuddin, dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan dari PDIP Yoseph Umar Hadi, serta pejabat eselon I Kementerian PUPR, yang salah satunya yakni Sekjen Kemenpupera Taufik Widjojono.
Damayanti menjelaskan, awalnya pimpinan dan Kapoksi meminta kompensasi fee Rp10 triliun. Hal itu dikarenakan Kemen PUPR mendapatkan anggaran Rp100 triliun. Tetapi Kemen PUPR tidak menyetujui angka Rp10 triliun itu, sehingga diturunkan menjadi Rp7 triliun, kemudian turun lagi menyentuh Rp5 triliun. Hingga akhirnya disepakati Rp2,5 triliun di pos Ditjen Bina Marga Kemen PUPR.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, kata Damayanti juga ditentukan fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V. Setiap anggota dikatakan memiliki jatah aspirasi Rp50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp100 miliar, sementara pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp450 miliar. Damayanti mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek, nilainya ditentukan pimpinan komisi dan Kapoksi.
Dalam kasus ini, KPK pun telah menjerat anggota Komisi V Budi Suprianto dan Andi Taufan Tiro.
