KY: Banyak Rekomendasi Sanksi Hakim Nakal Ditolak MA

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menerangkan, selama ini banyak rekomendasi sanksi hakim nakal yang diajukan lembaganya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu dia berharap ada peraturan yang memberikan kewenangan eksekutorial bagi KY.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

Sukma lantas mecontohkan ada aduan sekitar 1.500 hakim teradu tidak profesional pada 2015. "Setelah dipilah, ada sekitar 450 aduan yang ditindaklanjuti pemeriksaannya," kata Sukma saat berdiskusi dengan wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 30 September 2016.

Dari 450 pemeriksaan aduan hakim nakal itu, ada 116 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran dan KY rekomendasikan sanksi ke MA. "Tapi hanya 14 yang disanksi MA sesuai rekomendasi, dua rekomendasi sanksinya diturunkan, dan sisanya 66 rekomendasi ditolak atau tidak dieksekusi oleh MA," terang Sukma.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Berdasarkan pengalaman itu, kata Sukma, KY seperti tidak memiliki gigi dalam melakukan pengawasan perilaku hakim dalam menangani perkara. "Karena itu KY berharap ke depan KY diberi kewenangan eksekutorial, bukan hanya merekomendasikan sanksi," ujar Sukma.

Harapan tersebut, kata Sukma, sejalan dengan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim yang kini tengah dibahas di DPR RI dan sudah mendekati pembahasan akhir. Di draf itu KY mengusulkan reformasi manajemen pengelolaan hakim dengan sistem pembagian tanggung jawab atau shared responsibility.

MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng

Menurut Sukma, Badan Pengawas (Bawas) MA sebaiknya melakukan pengawasan non-hakim, seperti staf pengadilan dan panitera. Sedangkan hakim diawasi oleh KY saja, bukan MA. "Ada ribuan hakim, staf dan panitera di seluruh pengadilan di negeri ini harus diawasi Bawas, saya rasa tidak akan maksimal pengawasannya," katanya.

Selain soal pengawasan, KY juga berharap diberi kewenangan penuh soal rekrutmen hakim. Sukma mengatakan, di negara luar seperti Prancis dan Amerika, rekrutmen hakim dilakukan oleh KY ansich, tidak melibatkan lembaga kehakiman. 

Agar kuat legitimasinya secara kelembagaan, Sukma berharap ke depannya nama KY diubah menjadi Dewan Yudisial, bukan Komisi Yudisial. "Kami ada referensi di negara Eropa seperti Prancis, Komisi Yudisial diberi nama Dewan Yudisial. Kami berharap ke depan dibuatkan peraturannya soal itu," ujarnya.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025