Edarkan Uang Palsu, Kakek 125 Tahun Divonis 6 Bulan Penjara

Eyang Ariyo Tedjo Warno, kakek berusia 125 tahun tang divonis enam bulan penjara atas keterlibatannya mengedarkan uang palsu saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Eyang Ariyo Tedjo Warno divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang atas ulahnya mengedarkan mata uang asing palsu.

Mengejutkan! 6,7 Persen dari 37 Ribu Warga Jateng Terdeteksi Alami Gangguan Kejiwaan

Kakek yang mengaku sudah berumur 125 tahun karena sesuai Kartu Tanda Penduduk dengan tempat lahir di Banyuwangi, 27 Juli 1891, itu diamankan pada bulan Mei 2016.

Atas kepemilikan 453 lembar uang euro pecahan 1 juta dan 112 lembar uang dolar pecahan 1.000.

Heboh Warga NTT Terima Uang Bansos Diduga Palsu, Polisi Turun Tangan

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ariyo Tedjo Warno dengan hukuman penjara enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Selasa, 8 November 2016.

Kartu Tanda Penduduk Eyang Ariyo

BMKG Ungkap Suhu Udara di Jateng 'Bediding', Embun Es di Dieng Bisa Terjadi Bulan Ini

FOTO: Kartu Tanda Penduduk milik Eyang Ariyo Tedjo Warno yang mencantumkan kelahirannya pada 27 Juli 1891/Dwi Royanto

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 bulan. Alasan hakim, Eyang Ariyo dinilai sudah berusia lanjut dan menyesali perbuatannya.

"Saya menerima yang mulia, terima kasih," kata Eyang Ariyo menjawab putusan hakim. (ase)

Ilustrasi uang palsu disita polisi.

Polda Jateng Ringkus Sindikat Uang Palsu, Ratusan Lembar Sudah Beredar di Masyarakat

Komplotan Pembuat Uang Palsu Ditangkap di Boyolali, 2.200 Lembar Diamankan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025