Tiga Hakim PN Jakarta Barat Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga menyalahi prosedur Peninjauan Kembali kedua, yang diajukan terpidana kasus penggelapan.

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

"Laporan itu akan diverifikasi dan dikaji untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Farid mengatakan, KY telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan dugaan kesalahan prosedur tersebut. Nantinya, jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik, maka proses akan dilanjutkan dengan investigasi dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.

Kepala Biara Kuil Shaolin Tersandung Skandal Perempuan dan Penggelapan Dana Proyek

Hakim Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas dan Kukuh Subyakto dilaporkan oleh Irfan dan Jonathan Marpaung, selaku pengacara dari Doddy Sutanto. 

Menurut Irfan, ketiga hakim itu terindikasi menyalahi aturan dalam pengajuan PK kedua, yang diajukan terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani. Padahal Mahkamah Agung tidak menerima PK pertama.

Dua Perusahaan Swasta Dipolisikan, Diduga Gelapkan Solar Industri Rp1,88 Miliar

Irfan menyebutkan, ketiga hakim itu tidak mematuhi Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK, dimana untuk perkara pidana dilarang mengajukan dua kali.

Irfan menambahkan, kedua terpidana penggelapan itu juga masih berstatus buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat Mangatas Manulang, tidak mempermasalahkan laporan itu dan mempersilakan KY mengusutnya.

Mangatas mengatakan, PN Jakarta Barat hanya berwenang menerima permohonan PK kedua, kemudian MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK kedua tersebut.

(mus)

TNI AD beri penghargaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Polres Priok Tangkap Penipu yang Bikin Yayasan TNI AD Merugi Rp 2,26 Miliar

Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025