Perusahaan Asing Kibarkan Merah Putih dengan Huruf Tiongkok

Bendera Merah Putih yang ditulis nama perusahaan dan haruf Tiongkok di Kabupaten Serang, Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id - Sebuah perusahaan asing yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, Kilometer 5, Kampung Kreo Tegal, Desa Kreo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melecehkan bendera Merah Putih. Perusahaan itu mengibarkan Merah Putih yang telah ditulis dengan aksara Tiongkok dan nama perusahaan.

Hadiri CESC 2025, Ibas Yudhoyono Dorong Kerja Sama RI-Tiongkok Diperkuat

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa lambang negara Indonesia tidak boleh dilecehkan. Jika ada yang melakukan maka akan diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Zaenudin, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis, 26 Januari 2017.

Perusahaan yang bernama PT Kenda Rubber Indonesia itu mengibarkan bendera Mereka Putih huruf Tiongkok dan nama perusahaannya di depan kantor mereka. Bendera Merah Putih berkibar berdampingan dengan bendera perusahaan itu.

Dibalik Ketahanan Pangan Tiongkok: Sungai Tercemar, Tanah Beracun

Menurut Zaenudin, perusahaan asing itu kemungkinan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terutama pada Pasal 24. 

Disebutkan dalam aturan itu mengenai hal yang dilarang terhadap Bendera Negara, seperti merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Banyak Kematian Mendadak, Generasi Muda Tiongkok dalam Bayang-bayang Krisis Kesehatan

"Siapapun yang melakukan, jika itu melanggar Undang-Undang maka harus diproses. Hukum tidak boleh berpihak ke sana-kemari. Hukum harus jadi panglima di bumi Indonesia ini," ujarnya.

Bank Sentral Tiongkok (PBOC)

Lawan Arus! Bank Sentral Tiongkok Tahan Suku Bunga Pinjaman saat Dunia Gencar Kasih Stimulus

Bank Sentral Tiongkok pilih tahan suku bunga pinjaman di level 3 persen dan 3,5 persen saat The Fed hingga Bank Indonesia kompak turunkan bunga demi dorong ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025