KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Papua sebagai Tersangka

Penyidik KPK saat memasuki gedung Dinas Pekerjaan Umum Papua, Rabu (1/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Jayapura yang memakai APBD Perubahan tahun 2015. Penetapan tersangka itu berdasar hasil gelar perkara atau ekspose penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK.

Kapal Perang TNI Disulap Jadi Rumah Sakit Terapung, Ratusan Warga Papua Antusias

"KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya), Kadis PU Papua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2017.

Febri menjelaskan, Mikael yang juga pengguna anggaran itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

OPM Klaim Habisi Intel TNI Nyamar Jadi Pendulang Emas, Kodam Cenderawasih Ungkap Faktanya

Febri menerangkan, proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp89,5 miliar. Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta. "Indikasi kerugiannya sekitar Rp42 miliar," kata Febri.

Pada Rabu 1 Februari 2017, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PU Papua dan ruang ULP dan LPSE di kantor Gubernur Papua. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

Matius-Aryoko Ditetapkan KPU Papua Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih
KKB bakar rumah hingga tembak warga sipil di Asmat

KKB Beraksi di Asmat, Warga Sipil Ditembak hingga Rumah Dibakar

Aksi brutal dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak di Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025