KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Papua sebagai Tersangka

Penyidik KPK saat memasuki gedung Dinas Pekerjaan Umum Papua, Rabu (1/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Jayapura yang memakai APBD Perubahan tahun 2015. Penetapan tersangka itu berdasar hasil gelar perkara atau ekspose penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK.

Terpopuler: Persahabatan Dua 'Hiking Queen', Kuota Mudik Gratis hingga Penembak Bos Rental Menangis

"KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya), Kadis PU Papua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2017.

Febri menjelaskan, Mikael yang juga pengguna anggaran itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bikin Terenyuh, Murid SD di Mimika Sisakan Makanan Bergizi untuk Ibu di Rumah

Febri menerangkan, proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp89,5 miliar. Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta. "Indikasi kerugiannya sekitar Rp42 miliar," kata Febri.

Pada Rabu 1 Februari 2017, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PU Papua dan ruang ULP dan LPSE di kantor Gubernur Papua. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

KKB Serang Dua Anggota Polisi Hingga Tewas, Satu Warga Sipil Terluka
Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengoplosan Pertalite.(istimewa/VIVA)

Terpopuler: SPBU Disegel Karena Oplos Pertalite, Rumah Jokowi Digeruduk Mahasiswa Papua

SPBU di Medan Disegel menjadi sorotan artikel di kanal News VIVA sepanjang Sabtu, 8 Maret 2025. Sebab, aparat kepolisian menduga ada pengoplosan Pertalite di SPBU Medan.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025