Polda Jateng Digugat Praperadilan atas Kasus Semen Rembang

Aksi Tolak Pabrik Semen di Rembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id - Joko Prianto, warga penolak pabrik semen di Rembang, ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Jawa Tengah. Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang itu berencana mengajukan gugatan praperadilan.

KPK Digugat ke PN Jaksel karena Diduga Hentikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024

Menurut Kuasa Hukum Joko Prianto, Kahar Muammalsyah, sebenarnya gugatan praperadilan itu didaftarkan secepatnya. Namun rencana itu belum terwujud karena kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari polisi.

"Kami masih tunggu surat penetapan sebagai tersangka (dari Polda Jateng), karena itu menjadi dasar jika mengajukan gugatan," kata Kahar di Semarang pada Rabu, 1 Maret 2017. 

Semen Indonesia Siapkan Rp 300 Miliar Buat Buyback Saham Tanpa RUPS

Meski belum mengantongi surat penetapan tersangka, Joko Prianto telah diperiksa selema beberapa jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Senin, 27 Februari 2017.

Joko, kata Kahar, berencana menggugat praperadilan karena meyakini tak memalsukan dokumen untuk memperkarakan izin pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang beberapa waktu lalu.

KPK Respons Sindiran PDIP soal Hakim Djuyamto yang Adili Praperadilan Hasto, Kini jadi Tersangka Suap

Joko Prianto dijerat Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, itu dilaporkan bersama sejumlah aktivis lain penolak pabrik semen karena dianggap memalsukan dokumen.

Pemalsuan dokumen yang dimaksud ialah nama-nama fiktif warga penolak pabrik semen. Sejumlah nama itu sebelumnya menjadi bukti dalam gugatan izin pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung. Beberapa di antara 2.501 warga penolak pabrik semen terdapat nama Ultraman, Power Rangers, copet terminal serta profesi janggal lainnya.

Polda Jateng menindaklanjuti laporan itu hingga menetapkan enam tersangka, di antaranya, Joko Prianto. Joko sudah diperiksa sebagai tersangka, sedangkan nama lain masih menunggu giliran pemeriksaan. (one)

Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro

Komnas HAM: DPR Harus Atensi Poin-poin Ini dalam RUU KUHAP

Anggota Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus menjawab persoalan dasar dalam praktik peradilan pidana.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2025