DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

 Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis

VIVA – Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menjelaskan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi UU MD3. Kesepakatan ini dicapai setelah DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat tertutup selama 3 jam pada Jumat 13 September 2019

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

Totok mengatakan, Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Totok di Kompleks Parlemen, Jumat, 13 September 2019.

Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

Menurut Totok, setelah dilakukan perbaikan, redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

"Yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," ujar Totok.

Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah menyetujui revisi tersebut. Selanjutnya perubahan tersebut hanya tinggal menunggu dibahas di paripurna dan disahkan.

"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan uu perubahan ketiga atas uu MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan uu tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU." [mus] 

Artis sekaligus mantan penyanyi cilik, Leony Vitria Hartanti

Soal Polemik Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayah Leony, Tarif BPHTB Disebut Sudah Diatur UU

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai Leony tetap wajib mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama rumah warisan ayahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025