Pansus: Kepala Otorita IKN Tak Perlu Fit and Proper Test di DPR

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia memastikan Presiden tidak perlu berkonsultasi ke DPR untuk menentukan Kepala Otoritas IKN yang pertama, seperti yang diatur dalam RUU tersebut.

Kaesang Dukung Gibran Berkantor di IKN: Supaya Merasakan

"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Namun dia menjelaskan, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.

Gibran: Kemaren Nyuruh Ngantor di Papua-Sekarang IKN, Pindah-pindah Terus!

Doli menilai kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, pemerintah, dan bangsa Indonesia. 

"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," ujarnya.

Puan Ungkap OIKN Usul Ubah Status Bandara VIP hingga Perluasan Rumah Dinas Pejabat

Dia juga memastikan penentuan Kepala Otorita IKN Nusantara tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR namun hanya dikonsultasikan saja.

Pasal 5 ayat (4) RUU IKN disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Pasal 10 ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa "untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan". (Ant)

Wakil Kepala BIN Komjen Pol. (Purn) Imam Sugianto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di City Hall, Kantor Otorita IKN.

Basuki Pastikan Pemindahan ASN ke IKN Berlanjut Sesuai Rencana Pemerintah

Kemenpan-RB merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025