Pansus: Kepala Otorita IKN Tak Perlu Fit and Proper Test di DPR

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia memastikan Presiden tidak perlu berkonsultasi ke DPR untuk menentukan Kepala Otoritas IKN yang pertama, seperti yang diatur dalam RUU tersebut.

Prabowo Dampingi Macron ke Candi Borobudur, Gibran Tanam Pohon di IKN

"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Namun dia menjelaskan, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.

Tinjau IKN, Gibran Minta Pohon Beringin Ditanam di Istana Wapres

Doli menilai kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, pemerintah, dan bangsa Indonesia. 

"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," ujarnya.

Bakal Bangun Apartemen hingga Supermarket, Bos Kraton Group Curhat soal Investasi di IKN

Dia juga memastikan penentuan Kepala Otorita IKN Nusantara tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR namun hanya dikonsultasikan saja.

Pasal 5 ayat (4) RUU IKN disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Pasal 10 ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa "untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan". (Ant)

Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim

Polisi Bicara soal Prostitusi di IKN, Bilang Bakal Ditindak Tegas

Polisi menegaskan penindakan terhadap praktik prostitusi di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025