DPR Janjikan Kesejahteraan Perangkat Desa

Anggota DPR sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron
Sumber :

VIVA Politik – Anggota DPR RI Herman Khaeron dan M Toha menemui massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

"Tentunya kami terus berjuang untuk bisa memenuhi berbagai harapan dan tuntutan itu. Kemarin sudah diterima oleh Komisi II, dan Komisi II sudah setuju dengan tuntutan yang telah disampaikan ketua dan seluruh pimpinan PPDI," kata Herman kepada massa aksi unjuk rasa.

Politikus Partai Demokrat itu menilai tuntutan para perangkat desa sangat rasional soal status kepegawaiannya. Karena itu, kata dia, hal ini akan dibahas oleh komisi terkait di DPR RI.

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hari ini kami terima kembali dan sangat rasional, sangat masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan, tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR," kata Herman.

Herman menegaskan, aspirasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, butuh kajian yang baik. Untuk itu Herman meminta pengunjuk rasa bersabar.

"Memang kita masih butuh tahapan kalau untuk mengubah Undang-Undang Desa, dalam prolegnas sudah ada, sudah kami dorong bersama fraksi lainnya di DPR agar UU desa masuk prioritas di 2023," kata Herman.

Siswa SD Riau Tewas karena Dibully, Sabam Sinaga Dorong Penyediaan Guru Agama Minoritas di Sekolah

Senada juga disampaikan M Toha. Di hadapan ribuan perangkat desa, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu membacakan hasil rapat Komisi II DPR RI yang salah satunya isi meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa.

Unjuk Rasa Perangkat Desa

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Putusan MK soal Pendidikan SD-SMP Gratis

"Perangkat desa dan aparatur desa yang terdiri atas kades, sekdes, kaur, kasi, kadus bahkan RT dan RW, serta karang taruna, LPM, pemangku adat harus ditingkatkan kesejahteraannya," kata Toha.

Toha mengatakan, masa kerja perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. Kemudian, pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

RUPTL 2025–2034 Dinilai Bentuk Optimisme Indonesia Hadapi Perubahan Iklim

"Diupayakan agar diterbitkan UU aparatur pemerintah desa atau UU aparatur desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa," ujarnya.

Pimpinan DPR saat Rapat paripurna penutupan masa sidang. (Foto ilustrasi).

Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirwan TNI Resmi Masuk DPR, Tunggu Tindak Lanjut Pimpinan

Surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI itu berisi permintaan ke DPR untuk memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025